Tuesday, 1 March 2016

Empat Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan

EMPAT DIMENSI 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Masih tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Sebelum tinggalkan Kampus Tercinta FKIP UNIVERSITAS LAMPUNG, ingin rasanya saya kembali menulis tentang apa yang saya fahami semasa mengikuti perkuliahan.
Setiap titik dalam tulisan ini saya doakan semoga memberi kebermanfaatan dan mampu mencerdaskan putera-puteri bangsa, tak lupa kepada ALLAH S.W.T saya memohon semoga saya bisa lanjutkan studi sampai S2, dan S3 bahkan mengambil langkah Profesor sebagai bentuk syukur atas nikmat belajar selama ini.. Aamiin

Dalam Ilmu pendidikan kewarganegaraan terdasar 4 dimensi utama, diantaranya adalah :
1. Dimensi Pendidikan Dan Moral
2. Dimensi Hukum Dan Kemasyarakatan
3. Dimensi Politik Dan Kewarganegaraan
4. Dimensi Pembelajaran Dan Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk lebih jelasnya mari kita kupas satu per satu.
1. Dimensi Pendidikan dan Moral
Dimensi pendidikan nilai dan moral adalah salah satu dimensi yang terdapat dalam pembelajaran kewarganegaraan, dimana nilai tersebut memiliki arti realitas abstrak sebagai perinsip–perinsip yang menjadi pedoman dalam hidup. Nilai juga berfungsi sebagai acuan perilaku setiap individu. Moral adalah aturan yang bersumber dari hati nuurani untuk membimbing perilaku dan cara berfikir.
Melalui proses pendidikan, manusia diharapkan dapat memperoleh nilai kemanusiaannya, sehingga dapat menyadari realitas sosial yang terjadi disekitarnya dan menyadari perannya untuk berperilaku sebagaimana mestinya atas realitas sosial tersebut.

2. Dimensi Hukum dan Kemasyarakatan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia masyarakat dibagi menjadi beberapa bagian yang mempunyai arti antara lain:
Masyarakat adalah pergaulan hidup manusia, sehimpunan manusia yang hidup bersama dalam sesuatu tempat dengan aturan ikatan-ikatan yang tentu. Bermasyrakat adalah merupakan masyarakat yang bersekutu. Permasyarakatan adalah lembaga yang mengurus orang hukuman. Kemasyarakatan adalah mengenai masyarakat, sifat-sifat atau hal masyarakat.
Ralp Linton (1936: 91), mendefinisikan masyarakat (society) adalah “Setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur dan menganggap diri mereka sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batasnya yang jelas“.
David Krech, Richard S. Crutcfield dan Egerton L. Ballachey (1962: 308), mendefinisikan masyarakat adalah “Masyarakat adalah suatu kumpulan manusia yang berinteraksi yang aktivitas-aktivitasnya terarah pada tujuan-tujuan yang sama dan yang cenderung memiliki sistem kepercayaan, sikap serta bentuk kegiatan yang sama”
(Krech, Crutcfield dan Ballachey, 1962: 308).
Masyarakat dalam arti yang luas, berarti sekelompok manusia yang memiliki kebiasaan, ide dan sikap yang sama, hidup di daerah tertentu, menganggap kelompoknya sebagai kelompok sosial dan berinteraksi.(Lihat buku ISD karangan, Prof. Dr. Tajul Arifin. MA hal. 45)

Dengan melihat berbagai arti dari Kemasyarakatan itu sendiri maka Masyarakat memiliki berbagai syarat agar dapat disebut demikian yang diantaranya :
1. Populasi penduduk dari berbagai keturunan.
2. Kebudayaan atau Kultur yaitu karya, cipta dan rasa dari kehidupan bersama yang dimiliki oleh manusia.
3. Hasil-hasil kebudayaan yang dikembangkan oleh manusia dari bidang teknologi, dan pendayagunaan alam secara maksimal.
4. Organisasi Sosial yaitu sebagai jaringan bagi warga baik secara individu kepada individu, peranan-peranan, kelompok social dan kelas sosial.
5. Lembaga sosial dan Sistemnya, sebagai salah satu aturan bagi sebuah masyarat yang harus dijaga untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dengan membatasi tingkah laku masyrakat yang menyimpang dengan norma-norma yang berlaku.

3. Dimensi Politik dan Kewarganegaraan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan (decision making) khususnya dalam negara. Dengan demikian ilmu politik adalah cabang dari ilmu social yang berdampingan dengan cabang ilmu social lainnya seperti antropologi, sosiologi, ekonomi dan psikologi. Ilmu politik yang sama dengan ilmu social lainnya berobjekkan manusia sebagai kelompok masyarakat. Ilmu tersebut mempelajari tentang kerjasama manusia untuk mencapai sesuatu.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istilah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Plato dan aristoles mengemukakan en dam onia atau the good life ( usaha-usaha mencapai kehidupan yang baik). Dalam teori politik ada beberapa bahasan, antara lain filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali system politik yang di kembangkan oleh negara negara di dunia, antara lain : anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb. Perkembangan politik juga dapat di lihat dari berbagai aspek, seperti adanya teori politik, filosofi politik, politik praktis, etika politik, elit politik, kelompok politik, politik lokal, intrik politik, praktisi politik, pelaku politik, perilaku politik, permainan politik, perjuangan politik, institusi politik, komunikasi politik, partisipasi politik, hak-hak politik, geografi politik (geopolitik), pernyataan politik, perilaku politik, politik uang (money politics) konflik politik, partai politik, politik pembuatan kebijakan, politik penguasaan sumberdaya alam, pendidikan politik, sistem politik, proses politik dan lobby politik. Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Karakteristik itu mencakup: perasaan akan identitas, pemilikkan hak-hak tertentu, pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai, penerimaan nilai-nilai sosial dasar. Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang memiliki identitas atau status dalam lingkup sosial. Kewarganegaraan adalah bentuk identitas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.

4. Dimensi Pembelajaran dan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan atau disingkat PKn merupakan bidang kajian yang bersifat multifaset yang bidang keilmuannya bersifat multidimensional. Sifat multidimensionalitas inilah yang membuat bidang studi PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hokum, hak azasi manusia, dan pendidikan demokrasi. Sedangkan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan,Pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut. Sebagai mata kuliah dalam program pendidikan tenaga kependidikan, PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dan sebagai“subject-specific pedagogy” atau pembelajaran materi subjek untuk guru PKn. Pendidikan kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan dua disiplin ilmu yang erat dengan kenegaraan, yakni Ilmu Politik dan Hukum yang terintegrasi dengan humaniora dan dimensi keilmuan lainnya yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran di sekolah.
Oleh karena itu, PKn ditingkat persekolahan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen). Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai(attitudes and values) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebsangsaan dan cinta tanah air. PKn menekankan pada pengembangan kualitas warga negara secara utuh, dalam aspek-aspek: kemelek-wacanaan kewarganegaraan (civic literacy), komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement); pemecahan masalah kewarganegaraan (civic skill and participation), penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), dan partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility).

Kehidupan yang tertib, aman, dan damai merupakan bentuk kehidupan yang dicita-citakan oleh umat manusia. Untuk mewujudkan bentuk kehidupan tersebut, dibuatlah norma-norma untuk mengatur perilaku manusia yang telah disepakati bersama sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu norma yang dibuat untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat adalah norma hukum, yakni hukum negara. Disamping norma hukum terdapat sejumlah norma lainnya yang juga berfungsi untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Norma-norma tersebut antara lain meliputi norma kesopanan, adat-istiadat, kebiasaan, kesusilaan, dan norma agama.Kesadaran akan adanya norma yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting untuk ditanamkan kepada setiap individu sejak usia dini. Oleh sebab itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan sekolah. Tidak mungkin kita dapat mengharapkan tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan hukum dari setiap individu warga negara tanpa upaya yang sadar dan terencana melalui proses pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang tak dapat terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat.

Demikianlah ke-empat Dimensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Semoga Bermanfaat.
Agung Ardiasyah (1213032002/Mahasiswa PPKn FKIP UNILA 2012)

2 comments: