HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Oleh : Agung Ardiansyah
Dalam kajian Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional, sebelumnya kita harus memahami dan mengetahui bahwa ada teori Monoisme dan Dualisme yang menjadi pondasi berjalannya hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional ini.
1. Teori Monoisme adalah Teori yang menyebutkan bahwa "hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 kesatuan hukum yang kedudukannya sama-sama tinggi." Sedangkan,
2. Teori Dualisme adalah teori yang menyebutkan bahwa "hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 sistem hukum yang sangat berbeda. Perbedaannya terletak jelas pada Subyek, Sumber, dan Sifatnya. Dimana Subyek HI (Negara) & HN (Individu), Sumber HI (Kesepakatan bersama) & HN (Kesepakatan Negara), Sifat HI (Tidak Sempurna) & HN (Sempurna).
A. Hukum Nasional (HN) Didepan Pengadilan International.
Praktik di pengadilan international menunjukan bahwa:
- Suatu Negara tidak dapat menggunakan HN-nya yang bertentangan dengan HI.
- Suatu Negara tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan HN-nya untuk menjustifikasi adanya pelanggaran HI.
- Tanggung jawab International timbul hanya ketika suatu Negara gagal memenuhi kewajiban HI.
- HN hanya dapat diajukan didepan pengadilan Internasional apabila tidak bertentangan dengan HI.
- HN hanya dapat diajukan didepan pengadilan International sebagai bukti adanya praktik hukum kebiasaan Internasional.
- HN dapat digunakan didepan pengadilan International dalam Choice of Law.
- Pengadilan Internasional dapat memutus bahwa suatu HN tak cukup memenuhi kewajiban HI.
B. Hukum Internasional (HI) Didepan Pengadilan National
Dalam praktiknya antara satu negara dengan negara lain status dan perlakuan hukum terhadap Hukum Internasional berbeda-beda. Mayoritas negara memiliki konstitusi tertulis atau document sebagai ketentuan fundamental bagaimana HI didepan pengadilan Nasional mereka. Dalam praktiknya ada 2 Doktrin yang banyak di ikuti Negara-negara :
- Doktrin Inkorporasi yaitu doktrin yang menyatakan bahwa HI secara otomatis menjadi bagian HI jika telah mengalami Adopsi.
- Doktrin Transformasi Yaitu doktrin yang menyatakan bahwa HI tidak akan menjadi bagian HN jika tidak diterapkan.
C. Praktek Hukum Internasional di berbagai Negara.
Tahukah anda jika ternyata Hukum Internasional di Inggris itu Berbeda dengan di Amerika juga di Indonesia. seperti apa perbedaanya? Begini ceritanya.
- Di Inggris Hukum Internasional mereka adalah Hukum Kebiasaan Internasional. Dimana HI akan terapkan sebagai HN asalakan Hukum Kebiasaan tersebut didukung dengan bukti, tidak tunduk pada Doktrin Stare Delisis dan Hukum kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan HN.
- Di Amerika Hukum Internasional menjadi Bagian Hukum Nasional, dan hukum kebiasaan Internasional menempati kedudukan penting di pengadilan Nasional Amerika.
- Di Indonesia kita menganut Teori Dualisme dimana HI Berdiri sendiri dan HN berdiri sendiri.
Dalam praktek HI & HN hari ini, ke-dua hukum ini ternyata memiliki kebutuhan dan pengaruh satu sama lain. Dimana HI hari ini lebih efektif jika dilaksanakan kedalam HN, Selain itu HI mampu membatasi HN di wilayah dan HI mampu mengharmonisasikan HN, belum lagi ternyata HI tumbuh dan berkembang dalam HN Serta HN Hari ini tidak dapat dibuat jika bertentangan dengan HI.
NB : HI (Hukum International)
HN (Hukum Nasional)
Sebuah tulisan dalam aktivitas Pendidikan Kewarganegaraan.
Semoga Bermanfaat.
- SmilingSpirit -
0 comments:
Post a Comment