Thursday, 5 June 2014

PENGERTIAN HUKUM INTERNATIONAL

PENGERTIAN HUKUM INTERNATIONAL
Oleh : Agung Ardiansyah


A.    PENGERTIAN HUKUM INTERNATIONAL

Hukum international adalah keseluruhan kaidah atau azaz hukum yang mengatur lintas batas antar negara. Secara umum sifat hukum international adalah koordinatif atau sejajar dimana landasan utama sifat hukum international ini adalah persamaan kedudukan antar bangsa-bangsa. Pada aplikasainya wujud pelaksanaan hukum international dibagi menjadi menjadi 2 bagian berupa perjanjian tertutup dan perjanjian terbuka. Contoh perjajian international yang tertutup diantaranya adalah :
1.    Perjanjian bilateral    : Yaitu perjanjian international yang mencakup 2 negara.
2.    Perjanjian trilateral    : Yaitu perjanjian international yang dilakukan oleh 3 negara.
3.    Perjanjian regional    : Yaitu perjanjian international yang dilakukan oleh 2 wilayah/kawasan.
Adapun wujud pelaksanaan hukm international secara terbuka adalah :
1.    Perjanjian multilateral  : Yaitu perjanjian international yang dilakukan oleh banyak negara.
2.  Perjanjian universal    : Yaitu perjanjian international yang dilakukan oleh seluruh negara di dunia.

Hukum international meskipun telah dilaksanakan, namun dalam perjalanannya sempat mengalami kontroversi pendapat, dimana ada 3 pendapat menurut para ahli tentang hukum international itu sendiri.
Yang pertama :
Menurut Austin  Hukum international bukanlah hukum yang sebenarnya dan hanya bersifat normatif. Karena hukum international itu harus memiliki 2 unsur utama yaitu Badan Legislative dan Aturan yang Memaksa.
Kedua :
Menurut Oppenheim hukum international adalah hukum yang sebenarnya karena ada Aturan hukum, masyarakat dan hubungan luar negeri.
Ketiga :
Menurut Dixon Hukum International adalah hukum yang sebenarnya, karena ada 5hal:
1.    Adanya pejabat luar negeri
2.    Adanya sanksi meskipun tidak mengikat
3.    Mayoritas seluruh negara didunia mematuhi hukum international.
4.    Adanya lembaga penyelesaian hukum (Mahkamah International)
5.    Praktek hukum international dapat diterapkan di hukum nasional.

Dari 3 pendapat tersebut pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa hukum international sebenarnya tidak memiliki badan suprasional yang otoritas membuat dan melaksanakan suatu aturan international, tidak ada aparat penegak hukum yang menindak langsung negara yang melanggar hukum international, serta hubungannya dilandasi hubungan yang koordinatif bukan sub-ordinatif. Namun demikian ternyata masyarakat international mau menerima hukum international sebagai hukum yang sesungguhnya bukan hanya sebagai moral positif saja. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan apa yang menjadikan masyarakat international mau menerima hukum international sebagai hukum? Dari mana hukum international memperoleh dasar kekuatan mengikat?
Nah ada 3 teori yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, diantaranya adalah :
1.    Teori Hukum Alam (Teori ini mengikat tentang hubungan antar negara)
2.   Teori Hukum Positif (Teori ini menyebutkan bahwa hukum yang berlaku pada suatu negara berlaku pada saat itu juga)
3.    Teori Hukum Sosiologis (Adanya kepentingan dan kebutuhan bersama)

Saya yakin teman2 masih bingung & mungkin ada yang masih bertaya-tanya ketika tidak ada sanksi yang mengikat bagi pelanggar hukum international, lantas mengapa hukum ini dipatuhi? Nah agar lebih jelas inilah alasannya
1.    Adanya kebutuhan dan kepentingan bersama antar negara di dunia.
2.    Adanya praktik politik dan ekonomi.
3.    Adanya sanksi
4.    Faktor psikologis berupa kecaman.

Yang menarik dari semua kekuatan-kekuatan hukum international ini, ternyata hukum internatioanal juga memiliki kelemahan, dimana Kelemahan hukum international tersebut adalah kurangnya institusi lembaga hukum & tidak jelasnya aturan hukum international.

B.    FAKTOR PERKEMBANGAN HUKUM INTERNATIONAL
Ada beberpa faktor pendorong yang membuat hukum international berkembang sampai hari ini, diantaranya adalah :
1.    Karena meningkatnya jumlah negara baru akibat perang dunia II
2.    Munculnya berbagai organisasi international
3.    Diakuinya individu sebagai subyek hukum international.
4.    Pekembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK).
5.    Munculnya peraturan & perusahaan international.
6.    Adanya era globalisasi.
7.    Adanya sengketa international.

Dari faktor perkembangan hukum international ini, dalam diskusi mata kuliah Hukum International kami melihat hukum international hari ini memiliki hubungan antara negara maju dan negara berkembang. Apa dan mengapa negara-negara di dunia saling membutuhkan dan bergantung pada hukum international ini? ternyata Hukum International hari ini dapat dijadikan sebagai instrument politik yang dapat digunakan sebagai :
1. Sarana pengubah konsep, misalnya keinginan australia, jepang, jerman, dll untuk mengubah dewan keamanan PBB. Contoh lain keinginan Amerika mengubah pasal 51 piagam tentang self defence untuk melegitimasi penggunaan kekerasan yang dilakukannya terhadap beberapa negara.
2. Sebagai sarana intervensi urusan domestik, contohnya adalah penggunaaan berbagai perjanjian international di bidang ekonomi, HAM juga lingkungan oleh negara maju untuk turut terlibat dalam kebijakan dalam negeri negara berkembang.
3.  Sebagai Alat Penekan, contohnya tekanan negara maju pada negara berkembang untuk melakukan tindakan sesuai kebijakan mereka.

Fahami kelebihamu..
Fikirkan karya terbaikmu..
Berikan 1 pemikiran untuk kebaikan bangsamu..
SmilingSpirit 

0 comments:

Post a Comment